Kasus Dugaan Kekerasan & Pencabulan di Grobogan Libatkan Oknum Guru
jateng.jpnn.com, GROBOGAN - Polres Grobogan, Jawa Tengah, menyelidiki kasus dugaan kekerasan dan pencabulan yang melibatkan seorang pelajar dengan seorang guru perempuan berinisial ST dari salah satu SMP swasta di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Hariyono menjelaskan laporan awal terkait dugaan penganiayaan diajukan oleh keluarga korban, YS, pada 5 Oktober 2024.
Namun, penyelidikan berkembang hingga mengungkap dugaan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Dugaan pencabulan ini terungkap setelah penggerebekan yang dilakukan warga. Saat ini, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan korban akan menjalani pemeriksaan serta trauma healing," ujar Agung, Senin (13/1).
Kuasa hukum korban, Hernawan, menyebutkan ST diduga merayu korban, yang saat kejadian masih duduk di kelas VIII SMP, hingga terlibat hubungan terlarang.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama dua tahun hingga korban naik ke kelas IX.
Tindakan ST akhirnya memicu kemarahan warga hingga terjadi penggerebekan. Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban merasa malu, dan YS tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMA.
Keluarga korban telah menunjuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi proses hukum. ST sendiri telah dikeluarkan dari sekolah tempatnya mengajar.
Polres Grobogan, Jawa Tengah, menyelidiki kasus dugaan kekerasan dan pencabulan yang melibatkan seorang pelajar dengan seorang guru perempuan berinisial ST.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News