Paman Bejat di Solo Cabuli Keponakan Selama 4 Tahun, Astaga!
jateng.jpnn.com, SOLO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan seorang laki-laki pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial Y (43) warga Tempen, Pasar Kliwon, Solo.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengungkapkan pelaku berstatus sebagai paman dari korban yang berinisial BI (16).
Aksi bejat Y sudah dilakukan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda yakni di rumah korban dan rumahnya sendiri.
"Saat ini pelaku sudah diamankan. Hubungan antara pelaku dengan korban, yakni pelaku Y merupakan paman dari korban, " ujarnya di depan awak media saat konferensi pers, Kamis (17/10).
"Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sudah sering kali dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni di rumah korban dan rumah pelaku di saat situasi rumah sedang sepi," katanya.
Aksi bejat pelaku diketahui ketika ibu korban curiga atas perubahan perilaku yang terjadi pada anaknya sekitar Agustus 2024. Saat itu korban sering meminta mangga muda untuk dikonsumsi layaknya seorang yang sedang hamil.
Berdasarkan kecurigaan itu, ibu korban meminta tolong kepada kakak korban untuk membeli test pack.
"Selanjutnya kakak korban mengajak korban pergi jalan-jalan. Sesampai di rumah, korban di test pack oleh kakaknya dan disaksikan oleh ibunya, ternyata korban positif hamil, kakaknya menanyakan siapa yang menghamili, korban mengakui yang melakukan persetubuhan tersebut adalah Y yang biasa dipanggil ayah oleh korban," kata Kombes Iwan.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan seorang laki-laki pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News