Aksi Begal Payudara di Semarang, Korban Siswi SMP, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 08 Oktober 2024 – 08:27 WIB

Aksi Muhammad Alfarel Lazuardi (22), pelaku begal payudara di Kota Semarang, Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Peristiwa ini terekam kamera pengawas atau CCTV. Video pelecehan seksual itu viral setelah dibagikan di media sosial (medsos).
"Saya suka menonton film porno di rumah, tetapi jarang. Saya penginnya anak-anak seperti korban lalu martubasi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(mcr5/jpnn)
Pelaku diancam 15 tahun penjara setelah melakukan aksi begal payudara terhadap korban siswi SMP di Semarang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News