Misteri Mayat di Bawah Tempat Tidur Hotel Semarang Terpecahkan, Pelaku Ditangkap Polisi
Senin, 11 November 2024 – 21:30 WIB
Seusai membunuh korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan hotel untuk pulang ke rumahnya di Kaliwungu, Kabupaten Semarang, pada 9 November 2024.
Saat meninggalkan hotel, pelaku sempat berpamitan dengan penjaga hotel dengan alasan akan membeli sarapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian karena sempat membawa kabur telepon seluler milik korban. (antara/jpnn)
Kasus pembunuhan terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan di bawah tempat tidur di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News