Mengonsumsi Sabu, Dua Warga Solo Diamankan Polisi
jateng.jpnn.com, SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Kedua orang pelaku tersebut berinisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52), keduanya merupakan warga Debegan, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mengungkapkan kedua pelaku diamankan oleh petugas pada Senin (2/12) sekitar pukul 22.00 WIB di halaman rumah pelaku.
"Mereka diamankan dengan barang bukti sabu seberat ± 0,6 Gram," ucap Kompol Edi, Kamis (5/12).
Menurut keterangan pelaku TRSA, sabu tersebut dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp 400 ribu. Sebelum membeli sabu, pelaku TRSA bertemu dengan pelaku EW untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp 450 ribu dengan perjanjian pelaku TRSA dapat upah Rp 50 ribu.
TRSA lalu mentransfer uang pembelian sabu dan mengambilnya di alamat daerah Ledoksari, Jebres. Dia kemudian pulang ke rumah untuk memecah sabu menjadi 2 paket dan menyimpannya.
Namun, saat pelaku TRSA mau menyerahkan kepada pelaku EW, datang petugas kepolisian untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News