Mengonsumsi Sabu, Dua Warga Solo Diamankan Polisi
Jumat, 06 Desember 2024 – 06:45 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (mcr21/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News