Peras Pasangan Muda Rp 2,5 Juta, Dua Polisi di Semarang Ditangkap
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua anggota Polrestabes Semarang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang pria dan wanita dengan nilai mencapai Rp 2,5 juta.
Kedua oknum polisi tersebut, Aiptu K dan Aipda RL, saat ini telah ditahan di Polda Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengungkapkan kedua anggota kepolisian itu bersekongkol dengan seorang warga sipil berinisial S untuk menjalankan aksinya.
Korban pemerasan, MRW (18) dari Ngaliyan dan MMX (17) dari Semarang Utara, mengalami intimidasi hingga harus menyerahkan uang jutaan rupiah.
Kejadian ini bermula pada Jumat (31/1) malam, ketika ketiga pelaku yang telah selesai bertugas pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina, Semarang.
Saat melihat pasangan muda berada di dalam mobil, mereka langsung mendekati dan menuduh keduanya melakukan tindak pidana.
"Dengan dalih tuduhan tersebut, para pelaku meminta sejumlah uang agar korban tidak diproses secara hukum," jelas Kapolrestabes Semarang, Senin (3/2).
Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta. Tak berhenti di situ, mereka juga sempat membawa korban beserta mobilnya ke kawasan Jalan Telaga Mas, Semarang Utara.
Dua anggota Polrestabes Semarang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News