Peras Pasangan Muda Rp 2,5 Juta, Dua Polisi di Semarang Ditangkap

Senin, 03 Februari 2025 – 10:15 WIB
Peras Pasangan Muda Rp 2,5 Juta, Dua Polisi di Semarang Ditangkap - JPNN.com Jateng
Polrestabes Semarang memastikan dua orang anggotanya yang melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil akan diproses pidana maupun secara kode etik. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

Namun, di tempat tersebut, salah satu korban berani berteriak meminta pertolongan warga hingga aksi pemerasan itu terungkap.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Empat orang saksi telah diperiksa untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.

Atas perbuatannya, Aiptu K dan Aipda RL bersama S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kombes Pol. Syahduddi menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi anggota yang menyalahgunakan wewenang dan terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Siapapun yang melanggar aturan, baik secara kode etik maupun pidana, akan ditindak tegas," tuturnya. (antara/jpnn)

Dua anggota Polrestabes Semarang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News