Peras Pasangan Muda Rp 2,5 Juta, Dua Polisi di Semarang Ditangkap
Namun, di tempat tersebut, salah satu korban berani berteriak meminta pertolongan warga hingga aksi pemerasan itu terungkap.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Empat orang saksi telah diperiksa untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.
Atas perbuatannya, Aiptu K dan Aipda RL bersama S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kombes Pol. Syahduddi menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi anggota yang menyalahgunakan wewenang dan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Siapapun yang melanggar aturan, baik secara kode etik maupun pidana, akan ditindak tegas," tuturnya. (antara/jpnn)
Dua anggota Polrestabes Semarang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News