Dua Polisi Terbukti Lakukan Pemerasan di Semarang, Terancam Dipecat & 9 Tahun Penjara

Minggu, 02 Februari 2025 – 14:45 WIB
Dua Polisi Terbukti Lakukan Pemerasan di Semarang, Terancam Dipecat & 9 Tahun Penjara  - JPNN.com Jateng
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi. FOTO: Humas Polrestabes Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua polisi yang kedapatan memeras dua warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) jutaan rupiah telah ditahan di Rutan Polda Jateng.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyebut kedua polisi bernama Aiptu Kusno, dan Aipda Roy Legowo serta seorang warga sipil Suyatno terbukti melakukan pemerasan.

"Terbukti dua anggota itu lakukan tindak pemerasan terhadap dua korban. Uang Rp 2,5 juta," kata Kombes Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/2).

Suyatno ditahan terpisah dengan Aiptu Kusno, dan Aipda Roy Legowo. Suyatno dibui di tahanan Polrestabes Semarang.

Aiptu Kusno adalah polisi yang berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, sedangkan Aipda Roy merupakan berdinas di Polsek Tembalang.

Kedua polisi itu menjadi perhatian serius. Kini, mereka sedang menjalani proses hukum karena memang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Dua anggota kami pastikan proses hukum tuntas," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng yang menyatakan kedua polisi itu terbukti Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dua polisi yang kedapatan memeras dua warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) jutaan rupiah telah ditahan di Rutan Polda Jateng.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News