Dua Polisi Terbukti Lakukan Pemerasan di Semarang, Terancam Dipecat & 9 Tahun Penjara
Kombes Syahduddi menjelaskan penanganan pemerasan oleh polisi itu telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng. Keduanya terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)
Baca Juga:
"Penanganan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng. Dijerat Pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun, ancaman PTDH," katanya.
Untuk diketahui, dua anggota polisi kedapatan memeras Rp 2,5 juta terhadap dua remaja di depan minimarket Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, Jateng pada Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa itu menimpa MRW (18) warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17) Semarang Utara. Keduanya diperas polisi dengan inisial Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seoarang warga sipil bernama Suyatno. (mcr5/jpnn)
Dua polisi yang kedapatan memeras dua warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) jutaan rupiah telah ditahan di Rutan Polda Jateng.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News