Buntut Aksi Pengeroyokan di Kudus, 2 Suporter Persijap Ditangkap Polisi
Sabtu, 07 Desember 2024 – 08:30 WIB
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tongkat bisbol, batu, dan pecahan keramik.
Baca Juga:
Salah satu tersangka, Ma, mengaku memegang tongkat bisbol milik temannya, tetapi hanya ikut menendang korban. "Kami meminta maaf kepada korban dan menyesal atas kejadian ini. Kami tidak ingin tim kebanggaan kami terkena sanksi akibat ulah kami," ujarnya.
Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan ini. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (antara/jpnn)
Polres Kudus menetapkan dua suporter sepak bola asal Kabupaten Jepara sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang warga Kudus.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News