Kuasa Hukum Gamma Meminta Kapolrestabes Semarang Dicopot
"Tidak boleh itu. Jadi ketika ada anak yang berkonflik dengan hukum, jangan diewer-ewer, itu masih punya masa depan," ujarnya.
Untuk sekarang, Zainal menuntut Irwan untuk mengungkap fakta yang ada agar tak ada lagi perbedaan pernyataan dengan Bid Propam Polda Jateng, seperti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
"Kalau Bid Propam itu berdasarkan hasil apa yang dia selidiki dari pelaku, kan. Terus Kapolrestabes dapat info dari mana? Hati-hati Kapolrestabes," tuturnya.
Ditemui di Polda Jateng, Zaenal Petir yang mendampingi keluarga korban mengikuti sidang kode etik meminta Aipda Robig Zaenudin dapat diberikan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dia (Aipda Robig, red) telah membunuh orang, harus diberi hukuman maksimal, PTDH," kata Zainal Petir.
Diketahui, Aipda Robig Zaenudin yang berdinas di Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang itu meletupkan tembakan empat kali. Dua tembakan meleset, sementara dua lainnya mengenai korban.
Gamma terkena di bagian pinggul hingga dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, peluru kedua mengenai dua teman Gamma, yaitu Satria, dan Adam yang berboncengan.
Peluru kedua itu menyerempet dada lalu menembus ketiak Adam hingga mengenai bagian tangan, dan bersarang di tulang hasta Satria.
Kapolrestabes Semarang diminta dicopot dari jabatannya oleh kuasa hukum Gamma.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News