Kasus Ponakan Bakar Paman di Boyolali, Pelaku Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 17 Desember 2024 – 02:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). ANTARA/Aris Wasita
"Dari pemeriksaan, istri pelaku tidak terlibat dalam kejadian ini," tambahnya.
Budiyanto kini dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Boyolali menangkap Budiyanto (56), pelaku pembakaran yang mengakibatkan pamannya, Giriyanto (65), menderita luka bakar serius hingga 40 persen.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News