Bocah di Boyolali Dituduh Mencuri, Lalu Dianiaya, Kuku Jari Kaki Dicabut Paksa
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Seorang anak di bawah umur berinisial KM (12), warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, menjadi korban aksi main hakim sendiri yang dilakukan tetangganya.
Dia dituduh mencuri celana dalam milik istri Ketua RT setempat, yang berujung pada pengeroyokan brutal oleh sekitar 15 orang, termasuk Ketua RT dan istrinya.
Kasus yang terjadi pada 18 November 2024 malam ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Boyolali.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, Rabu (11/12).
Fahrudin, kerabat korban, menjelaskan ayah KM yang bekerja di Jakarta dihubungi Ketua RT setempat pada 17 November.
Ketua RT meminta ayah KM pulang untuk mengklarifikasi dugaan pencurian tersebut. Saat tiba di rumah Ketua RT bersama KM, klarifikasi berubah menjadi tindakan kekerasan.
"Pak RT dan istrinya langsung memukul korban. Ayahnya yang berusaha melindungi juga dipukul oleh warga," ungkap Fahrudin.
KM yang ketakutan akhirnya mengakui tuduhan tersebut, tetapi diduga akibat tekanan dan kekerasan.
Seorang anak di bawah umur berinisial KM (12), warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, menjadi korban aksi main hakim sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News