Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, Cabup Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Bawaslu Boyolali menerima laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan calon bupati (Cabup) nomor urut 01 Marsono terkait penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan kampanye.
Laporan tersebut juga mencakup dugaan ketidaknetralan ASN di RSUD Pandan Arang dan DPRD Boyolali.
Ketua Bawaslu Boyolali Widodo menjelaskan dua ASN dilaporkan, yakni dari RSUD Pandan Arang dan DPRD Boyolali.
"Laporan dari masyarakat tersebut saat ini dalam tahap pengkajian awal," katanya, Jumat (1/11).
Pelapor, kata dia, memiliki waktu dua hari untuk memperbaiki laporan jika diperlukan, sebelum Bawaslu memutuskan apakah unsur formil dan materiil terpenuhi, sehingga dapat diplenokan.
Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran pidana, laporan akan diregister dan dibahas dalam waktu dua jam di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses klarifikasi lebih lanjut.
Namun, jika pelanggaran terkait dengan aturan lain, kasusnya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi ASN yang terlibat.
Laporan ini diajukan oleh dua warga pendukung paslon nomor urut 02 Agus Irawan dan Dwi Fajar Nirwana, yakni Rachmad Basori dan Anang Sugiyanto, yang datang ke kantor Bawaslu dengan didampingi tim hukum.
Bawaslu Boyolali menerima laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan calon bupati (Cabup) nomor urut 01 Marsono terkait penggunaan kendaraan dinas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News