Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, Cabup Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu
Mereka membawa bukti berupa rekaman video dan percakapan WhatsApp.
Kuasa hukum pelapor Agus Anton Surono menyatakan mereka melaporkan Marsono karena diduga menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Bukti yang diserahkan berupa video yang menunjukkan penggunaan kendaraan dinas, yang diambil setelah penetapan sebagai calon bupati.
Menurut pelapor, insiden itu terjadi di Kecamatan Selo, di mana Marsono terlihat bersama sopir dan ajudannya menggunakan mobil dinas dari Kabupaten Boyolali.
Selain itu, ASN di RSUD Pandan Arang Boyolali juga dilaporkan karena diduga menyebarkan pesan kampanye lewat WhatsApp dan menggalang dukungan bagi salah satu paslon. (antara/jpnn)
Bawaslu Boyolali menerima laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan calon bupati (Cabup) nomor urut 01 Marsono terkait penggunaan kendaraan dinas.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News