Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, 5 Saksi Diperiksa, Akan Ada Tersangka Baru?
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Polres Boyolali, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan tindakan main hakim sendiri yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial KM (12).
Pada Senin (16/12), polisi memeriksa lima saksi perempuan, termasuk istri Ketua RT setempat.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menjelaskan kelima saksi tersebut masih dimintai keterangan untuk memperjelas peristiwa tragis tersebut.
"Kami menggali informasi dari mereka terkait kasus yang dialami KM. Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan status hukum para saksi ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Joko tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka, tergantung hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menyebut para tersangka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Baca Juga:
Mereka kini ditahan hingga 31 Desember 2024 untuk kepentingan penyidikan. "Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas," tegas Budi.
Kasus ini bermula dari laporan tentang tindakan kekerasan terhadap KM yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka. Polres Boyolali memastikan proses hukum terus berjalan dan berjanji mengungkap fakta kasus ini secara transparan. (antara/jpnn)
Polres Boyolali, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan tindakan main hakim sendiri yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial KM (12).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News