Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, 5 Saksi Diperiksa, Akan Ada Tersangka Baru?

Selasa, 17 Desember 2024 – 04:00 WIB
Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, 5 Saksi Diperiksa, Akan Ada Tersangka Baru? - JPNN.com Jateng
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Polres Boyolali, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan tindakan main hakim sendiri yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial KM (12).

Pada Senin (16/12), polisi memeriksa lima saksi perempuan, termasuk istri Ketua RT setempat.

Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menjelaskan kelima saksi tersebut masih dimintai keterangan untuk memperjelas peristiwa tragis tersebut.

"Kami menggali informasi dari mereka terkait kasus yang dialami KM. Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan status hukum para saksi ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Joko tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka, tergantung hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menyebut para tersangka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Mereka kini ditahan hingga 31 Desember 2024 untuk kepentingan penyidikan. "Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas," tegas Budi.

Kasus ini bermula dari laporan tentang tindakan kekerasan terhadap KM yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka. Polres Boyolali memastikan proses hukum terus berjalan dan berjanji mengungkap fakta kasus ini secara transparan. (antara/jpnn)

Polres Boyolali, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan tindakan main hakim sendiri yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial KM (12).

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News