Tragedi di Ponpes Boyolali, Dituduh Mencuri HP, Santri Asal NTB Dibakar
"Kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar yang dimasukkan dalam botol bekas," katanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk karpet terbakar, korek api, pakaian korban, dan botol bekas bensin.
Pelaku dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menyebabkan luka, Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Sementara itu, pihak pesantren belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengelola pondok pesantren untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap santri. (antara/jpnn)
Seorang santri berinisial SS (15), asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengalami luka bakar serius setelah dibakar.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News