Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dari Pontianak ke Surabaya, 2 Orang Ditangkap
Selasa, 07 Januari 2025 – 00:00 WIB
Atas perbuatannya, kedua kurir dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup, menanti keduanya jika terbukti bersalah. (antara/jpnn)
Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman narkotika berupa 13,92 kg sabu-sabu dan 10.300 butir ekstasi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Surabaya.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News