Dua Warga Brebes Dibekuk Polisi, Bawa 19,75 Gram Sabu di Banyumas
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menetapkan dua warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka, AR, warga Sirampog, dan EHP, warga Tonjong, kini telah ditahan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap AR di tepi Jalan Raya Banjaranyar-Bumiayu, Desa Banjaranyar, pada Minggu (8/12). Saat ditangkap, AR membawa barang bukti sabu-sabu.
Setelah diinterogasi, AR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari EHP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap EHP dengan barang bukti tambahan. Total sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 19,75 gram.
Baca Juga:
Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto menegaskan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyumas. (antara/jpnn)
Polresta Banyumas menetapkan dua warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News