Wanita Berparas Ayu Tertangkap Edarkan Uang Palsu, Berjualannya Lewat Facebook
Kamis, 03 Maret 2022 – 11:33 WIB
Sementara untuk tersangka AJ mengedarkan uang palsu senilai Rp 2,5 juta.
Wanita berparas ayu tersebut membeli uang palsu melalui Facebook dengan berbagai pecahan mulai Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Kedua tersangka diduga melanggar UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar. (mar4/jpnn)
Wanita berparas ayu ini nekat edarkan uang palsu. Mengaku membelinya dari Facebook.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber humas polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News