Wanita Berparas Ayu Tertangkap Edarkan Uang Palsu, Berjualannya Lewat Facebook
jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu senilai puluhan juta di wilayah setempat.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan dua pelaku diamankan lantaran mengedarkan uang palsu (upal) dengan memanfaatkan media sosial Facebook.
“Para pelaku menggunakan jejaring media sosial (Facebook) untuk menawarkan (jual beli) uang palsu tersebut,” kata AKBP Arief dilansir dari laman resmi Humas Polri, Rabu (2/3).
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial AJ, warga Kota Pekalongan. Ia ditangkap di lapangan Bebekan, Kelurahan Kedungwuni Barat, Jumat (25/2).
Dua hari berselang, polisi juga menangkap tersangka MAG di sebuah rumah sakit swasta, Minggu (27/2).
Kapolres menyebutkan pada tersangka MAG alias Gofur didapati barang bukti berupa upal senilai Rp 78.250.000, pecahan Rp 100 ribu.
Baca Juga:
Dari pengakuan tersangka MAG, dirinya bekerja sendiri mulai dari mencetak hingga mengedarkan uang palsu. Pihak kepolisian juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal.
“MAG mengaku sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang,” ujar AKBP Arief.
Wanita berparas ayu ini nekat edarkan uang palsu. Mengaku membelinya dari Facebook.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News