Fakta Mengejutkan Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen

Sang ibu pun segera melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Jateng, dan akhirnya kasus ini diungkap Polda Jateng pada 30 Januari 2025.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini juga melibatkan anak di bawah umur. Seorang remaja juga dijadikan pemandu lagu sekaligus pekerja seks. Dengan hanya bermodal e-KTP, korban bisa bekerja tanpa perlindungan asuransi atau BPJS.
"Inisial KDS dipekerjakan sebagai LC, dan perempuan pekerja seks," ujar Kombes Subagio.
Dalam operasionalnya, Sukini mengambil keuntungan dari setiap layanan yang diberikan korban. Sebesar Rp 70 ribu per jam sebagai LC. Jika melayani pelanggan sebagai pekerja seks, korban menerima honor Rp 50 ribu.
Pelaku Terancaman 15 Tahun Penjara, dan Denda Rp 600 Juta
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan lowongan kerja yang tidak jelas.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan manusia agar praktik ini bisa diberantas hingga ke akarnya.
"Kami juga memohon pada Pemda setempat bisa menertibkan, dan mengembalikan muruah Gunung Kemukus sebagai wisata religi," kata Kombes Subagio.
Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) kembali menjadi sorotan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News