Fakta Mengejutkan Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen
Rabu, 05 Februari 2025 – 12:33 WIB

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Atas perbuatannya, Sukini dijerat dengan pasal berat. Di antaranya Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta," ujarnya. (mcr21/jpnn)
Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) kembali menjadi sorotan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News