Kasus Pemerasan Viral, Dua Polisi Semarang Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng

Senin, 17 Februari 2025 – 16:43 WIB
Kasus Pemerasan Viral, Dua Polisi Semarang Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Seusai sidang, Kombes Artanto berjanji akan memberikan keterangan terkait hasil sidang kasus pemerasan yang dilakukan dua bintara polisi tersebut.

"Nanti, kalau sudah selesai sidang nanti akan kami informasikan," kata perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu.

Untuk diketahui, Aipda Roy Legowo dan Aiptu Kusno kedapatan memeras dua remaja di Jalan Telaga Mas Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (31/1).

Korban saat itu berinisial MRW (18) warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17) Semarang Utara.

Korban lain berinisial R (20) diperas di SPBU Universitas Diponegoro (Undip) pada Maret 2024. R terpaksa memberi Rp 600 ribu setelah tawar-menawar dari Rp 20 juta.

Kini, kedua polisi tersebut mendekam di sel Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah, dan terancam sanksi pemecatan tidak hormat.(mcr5/jpnn)

Di Mapolda Jateng, 2 polisi Semarang Aipda Roy dan Aiptu Kusno menjalani sidang kode etik.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News