Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 15,9 M Ditahan Kejari Semarang, Begini Modusnya

Sabtu, 01 Maret 2025 – 05:00 WIB
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 15,9 M Ditahan Kejari Semarang, Begini Modusnya - JPNN.com Jateng
Pegawai salah satu bank pemerintah berinisial DK, tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif ditahan Kejari Semarang, Jumat (28/2/2025). ANTARA/I.C. Senjaya.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)

Kejari Kota Semarang menahan seorang analis kredit bank pemerintah berinisial DK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi skema kredit fiktif

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News