Sindikat Ganjal ATM di Temanggung Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 04 Maret 2025 – 20:15 WIB

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pelaka ganjal ATM di Temanggung, SeLasa (4/3/2025). ANTARA/Heru Suyitno
Hasil investigasi mengungkap komplotan ini telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain, antara lain Purworejo, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Kota Tegal, dan Brebes, dengan total kerugian korban mencapai Rp 90 juta.
Para pelaku mengaku telah beroperasi selama 4 hingga 6 bulan, dan mengasah teknik mereka dengan belajar dari video tutorial di YouTube. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berjudi online dan memenuhi gaya hidup mewah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor (Polres) Temanggung membongkar aksi kejahatan pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu menggunakan tusuk gigi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News