Sindikat Ganjal ATM di Temanggung Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 – 20:15 WIB
Sindikat Ganjal ATM di Temanggung Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi - JPNN.com Jateng
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pelaka ganjal ATM di Temanggung, SeLasa (4/3/2025). ANTARA/Heru Suyitno

Hasil investigasi mengungkap komplotan ini telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain, antara lain Purworejo, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Kota Tegal, dan Brebes, dengan total kerugian korban mencapai Rp 90 juta.

Para pelaku mengaku telah beroperasi selama 4 hingga 6 bulan, dan mengasah teknik mereka dengan belajar dari video tutorial di YouTube. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berjudi online dan memenuhi gaya hidup mewah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (antara/jpnn)

Kepolisian Resor (Polres) Temanggung membongkar aksi kejahatan pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu menggunakan tusuk gigi.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News