Keluarga Desak Hukuman Berat untuk Aipda Robig, Tak Ingin Ada Keringanan
Kamis, 06 Maret 2025 – 16:01 WIB

Zainal Abidin Petir, Kuasa hukum keluarga, dan Andi Prabowo, ayah Gamma Rizkynata Oktafandy. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Kejaksaan memastikan bahwa sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Aipda Robig dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah kelengkapan administrasi selesai diproses.(wsn/jpnn)
Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis, keluarga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News