Modus 'Iuran Kebersamaan' dalam Kasus Dugaan Korupsi Mbak Ita, Hak ASN Dipotong

Selasa, 22 April 2025 – 10:22 WIB
Modus 'Iuran Kebersamaan' dalam Kasus Dugaan Korupsi Mbak Ita, Hak ASN Dipotong - JPNN.com Jateng
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Uang Rp 300 juta itu kemudian diserahkan oleh Indriyasari dan Sarifah selaku Kabid Pengawasan dan Pengembangan Pajak Bapenda Kota Semarang kepada Mbak Ita pada 29 Desember 2022 di ruang kerjanya.

Skema tersebut berlanjut dalam tiap pencairan insentif triwulan berikutnya. Secara rinci, pada Triwulan I 2023, terkumpul Rp 155,7 juta dari 116 pegawai. Dari jumlah itu, Rp 300 juta tetap diberikan kepada Mbak Ita.

Pada Triwulan II 2023, Mbak Ita menerima Rp 300 juta kembali. Namun, kali ini Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu juga menerima Rp 200 juta setelah meminta Indriyasari.

Permintaan itu terjadi di Juni 2023, yang menegaskan permintaan tersebut tidak boleh mengurangi jatah sang istri dan harus bisa diterima rutin setiap bulan.

Jaksa menilai permintaan tersebut menunjukkan persekongkolan antara suami dan istri dalam memanfaatkan kekuasaan serta manipulasi sistem insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi ASN secara adil dan profesional.

Selanjutnya pada Triwulan III 2023, masing-masing terdakwa menerima Rp 300 juta. Hal berbeda pada Triwulan IV 2023, uang Rp 600 juta telah disiapkan, tetapi penyerahan tertunda karena adanya penyelidikan oleh KPK.

"Ngko sik, (nanti saja, red)," kata jaksa membaca dakwaan sambil menirukan pernyataan Mbak Ita saat diminta waktu penyerahan uang oleh Indriyasari.

Secara total, JPU mencatat Hevearita menerima Rp 1,883 miliar dan Alwin Basri menerima Rp 1,2 miliar dari dana yang bersumber dari hak pegawai Bapenda Kota Semarang.

Alih-alih digunakan sesuai regulasi, insentif tersebut dimanfaatkan dengan modus memotong hak ASN melalui skema “iuran kebersamaan”.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News