Fee 13 Persen untuk 'Bos' Terungkap di Sidang Korupsi Mbak Ita

Proyek tersebut dikerjakan melalui sejumlah CV dan sebagian atas nama orang lain. Jenis pekerjaan meliputi pembangunan gedung serbaguna, talud selokan hingga pembersihan saluran air.
Gatot juga menyebut penunjukan dirinya sebagai pelaksana proyek dilakukan oleh Gapensi Kota Semarang sementara kontrak kerja dibuat antara pelaksana dengan camat dan lurah masing-masing wilayah.
Selain fee 13 persen kepada Martono, saksi juga menyampaikan adanya jasa 2 persen dari nilai proyek untuk CV yang dia pinjam setelah dikurangi PPN dan PPH.
Gatot menyerahkan uang sebesar Rp 303 juta kepada Martono di kantor PT Chimarder 777, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang pada April 2023. Uang tersebut kemudian disalurkan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.
"Kami menyerahkan dua kali ke Pak Martono secara cash melalui stafnya bernama Mbak Lina. Rp 175 untuk Kecamatan Tembalang dan Candisari Rp 128 juta tidak ada bukti kwitansi," ujarnya.
Sementara itu, saksi Herning Kirono Sidi dalam praktiknya dibantu Agung Sugiyarto mengerjakan proyek penunjukan langsung di Kecamatan Semarang Selatan, Ngaliyan dan Gayamsari.
Sama seperti Gatot, dia mendapatkan proyek tersebut dari Martono. Nilai keseluruhan proyek di tiga kecamatan yang diterimanya senilai Rp 2.598.000.000.
Herning menyebut Agung yang menyerahkan setoran fee 13 persen untuk bos atau atasan Martono lewat stafnya bernama Mbak Lina senilai Rp 297 juta.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut, para saksi menyebut aliran fee 13 persen mengalir ke
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News