Fee 13 Persen untuk 'Bos' Terungkap di Sidang Korupsi Mbak Ita

"Nilai proyek Ngaliyan Rp 569 juta, Rp 675 juta di Gayamsari dan Semarang Selatan sebesar Rp 1.353.000.000," kata Herning.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Alwin Basri dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.
Mbak Ita dan Alwin juga disebut menerima suap Rp 3,75 miliar atas pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 dan beberapa proyek lain.
Keduanya juga didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai Rp 3.083.200.000 yang bersumber dari insentif pemungutan pajak.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dua terdakwa lain, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut diadili secara terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang. (wsn/jpnn)
Dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut, para saksi menyebut aliran fee 13 persen mengalir ke
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News