Warga Lereng Merapi Gugat Kapolda dan Dishub Jateng soal Tambang Pasir Ilegal

Senin, 05 Mei 2025 – 22:33 WIB
Warga Lereng Merapi Gugat Kapolda dan Dishub Jateng soal Tambang Pasir Ilegal - JPNN.com Jateng
Ilustrasi penambangan pasir. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

"Seharusnya kalau ada tambang, ada manfaat untuk warga, tetapi ini nihil. Padahal penambangnya banyak," ujarnya.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung penuh gugatan tersebut. Dia menegaskan penambangan pasir ilegal telah merusak kawasan konservasi TNGM

"Pohon tumbang saja tidak boleh diambil di kawasan suaka. Ini malah dikeruk untuk tambang. Ini jelas pelanggaran," ujar Boyamin.

Dia mengungkap telah mengirim surat ke Polres Magelang, Dishub Jateng, hingga Mabes Polri. Namun, seluruh instansi tersebut menyatakan tidak menemukan indikasi adanya aktivitas tambang ilegal.

"Surat Ditreskrimsus Polda Jateng pada 28 Desember 2022 menyebut tidak ditemukan tambang di Desa Kapuhan dan Banyudono. Padahal warga menyaksikan sendiri alat berat dan truk keluar masuk kawasan," ujarnya.

Boyamin juga menyoroti sikap pasif Dishub Jateng yang dinilai tidak berani menindak truk-truk pengangkut pasir ilegal menggunakan jalan provinsi.

"Ini bentuk pembiaran. Maka kami tempuh jalur hukum. Sidang gugatan terhadap Kapolda Jateng digelar 7 Mei, dan terhadap Dishub Jateng pada 19 Mei 2025," ujarnya.

Pihaknya menegaskan gugatan ini bertujuan mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Aktivitas penambangan pasir di lereng Gunung Merapi yang tidak terkendali ini membuat area persawahan rawan tertimbun material.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News