Tim Advokasi Dokter Sunardi Mengaku Temukan Kejanggalan Serius, Soal Apa?
![Tim Advokasi Dokter Sunardi Mengaku Temukan Kejanggalan Serius, Soal Apa? - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/03/anggota-densus-88-antaraho-ka3az-v9ek.jpg)
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Mabes Polri, pada Jumat (11/03) lalu, menegaskan status Dokter Sunardi, warga RT 03 RW 07 Dukuh Bangunsari, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, adalah tersangka tindak pidana terorisme.
Meskipun demikian, status tersebut masih dipertanyakan oleh Tim Advokasi The Islamic Study and Action Center (ISAC) selaku kuasa hukum Dokter Sunardi.
Anggota ISAC Endro Sudarsono masih mempertanyakan penetapan dr Sunardi sebagai tersangka tindak pidana kasus terorisme.
Dia mengatakan pihaknya telah mencoba mencari kejelasan kepada Densus 88 Anti Teror terkiat dengan surat pemanggilan atau pun penangkapan.
"Kami mencoba mengkonfirmasi dari Densus 88 dan belum ada surat penangkapan sehingga status hukum Dokter Sunardi apakah tersangka, terlapor, atau saksi belum diketahui," jelasnya dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (12/3).
Berdasarkan informasi yang dia himpun dari dari keluarga dr Sunardi, yang bersangkutan belum pernah mendapat panggilan terkait dengan kasus tindak pidana terorisme yang dituduhkan.
"Semalam saya konfirmasi kepada keluarga belum pernah ada surat penangkapan atau pun surat pemanggilan," kata Endro.
Dijelaskan Hendro, SOP penetapan tersangka itu bisa dilakukan setelah munculnya surat pemanggilan kepada calon tersangka.
ISAC mempertanyakan status tersangka Dokter Sunardi dalam kasus terorisme yang ditetapkan Mabes Polri. Ini hasil temuan mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News