5 Warga Jadi Korban Hiptonis, Rp 938 Juta Raib, Pelakunya Ternyata Mak-mak asal Demak

Selasa, 15 Maret 2022 – 13:14 WIB
5 Warga Jadi Korban Hiptonis, Rp 938 Juta Raib, Pelakunya Ternyata Mak-mak asal Demak - JPNN.com Jateng
Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat memimpin rilis kasus di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (15/3). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Padahal emas adalah imitasi dan DR tidak memiliki sebidang tanah," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terdapat empat korban lainnya berinisial SL, KU, AM, serta sepasang suami istri WA dan SUN.

Masing-masing korban mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kombes Djuhandani menuturkan selama tiga tahun beraksi, pelaku DR berhasil menggondol uang korban sebanyak Rp 938 juta.

"Pelaku juga melakukan ritual-ritual dengan mengajak korban supaya rejekinya dilancarkan," ujarnya.

Dari tangan pelaku DR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, dua buah kalung emas imitasi, dua buah gelang emas imitasi , dua buah cincin imitasi, tujuh buah kalung, satu buah gelang, dan satu buah cincin.

"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kombes Djuhandani meminta masyarakat agar tetap waspada, jangan mudah percaya dengan iming-iming atau pun bujuk rayu.

Sejumlah warga di Kabupaten Demak dan Grobogan, menjadi korban hipnotis seorang mak-mak dan suminya. Kerugian hampir Rp 1 miliar.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News