Stefhanus Beraksi Brutal Karena Selisih Lahan Parkir, 2 Orang Kritis
Korban pertama Nor Rois mengalami luka tusuk di bagian pundak kanan dan di bawah ketiak kanan, sedangkan Maulana mengalami luka tusuk di bagian perut.
"Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Roemani Semarang untuk mendapatkan perawatan intensif," katanya.
AKBP Iga menyebut dua korban kini masih menjalani perawatan, bahkan satu di antaranya sempat melewati masa kritis.
"Ini merupakan penganiayaan secara berencana yang menyebabkan luka-luka berat," imbuhnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut dia, lahan parkir yang diperebutkan tersebut beromzet sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per hari.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 53 Jo Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (mcr5/jpnn)
Selisih lahan parkir di Kota Semarang berujung darah. Sejumlah 2 orang menjadi sasaran aksi brutal Stefhanus.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News