5 Fakta Aksi Brutal Stefhanus kapada Tetangga, Nomor 3, Oh Ternyata
![5 Fakta Aksi Brutal Stefhanus kapada Tetangga, Nomor 3, Oh Ternyata - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/03/22/tersangka-penusukan-dalam-perebutan-lahan-parkir-di-semarang-djvb.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi meringkus Stefhanus Septian Dwi Kristiawan (23) warga Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan 2 orang di Jalan Jalan Tegalsari Sendang 3 RT 006 RW 004, Kelurahan Candi, gegara selisih lahan parkir.
Kedua Korban dari aksi brutal Stefhanus adalah Nor Rois dan Maulana Muhammad Raven.
Berikut 5 fakta selisih lahan parkir berujung darah di Kota Semarang:
1. Korban dan pelaku satu kampung
Dua korban peristiwa malam berdarah yang terjadi di Kota Semarang ternyata telah saling kenal dengan pelaku sejak kecil.
Pelaku dan kedua korban hidup bertetangga di Jalan Tegalsari Sendang 3 RT 006 RW 004, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
"Saya sudah kenal mereka sejak kecil, tetangga," kata Stefhanus saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3).
Ada sejumlah fakta aksi brutal Stefhanus kepada tetangganya gegara selisih lahan parkir. Terungkap alasan pelaku nekat melakukan aksi brutal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News