BNN Dapat Info dari Warga, Gerbang Tol Kalikangkung Langsung Disekat, Ternyata
"Pentet merupakan napi vonis kasus narkoba 11 tahun," imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, operasi ini merupakan kerja sama BNNP Jateng dan BNNK Banyumas dengan Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng.
"Tersangka H dan Pentet berkomunikasi melalui telepon yang dipegang oleh napi," tuturnya.
Tersangka H dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Pentet dikenai Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dua-duanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," paparnya. (mcr5/jpnn)
BNN Jateng membongkar kasus besar di Gerbang Tol Kalikangkung berkat info dari warga. Alhamdulillah.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News