Pecatan TNI asal Depok Bobol Konter di Semarang, Aksinya Viral!
Kamis, 07 April 2022 – 18:56 WIB
"Hingga saat ini pelaku dalam pemeriksaan unit Resmob Polrestabes Semarang," tuturnya.
Pihaknya tengah memintai keterangan dari saksi-saksi yang berjumlah delapan orang.
Selain itu, polisi juga memeriksa rekaman CCTV.
Dari tangan bekas anggota TNI itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat untuk melakukan aksinya, termasuk hasil curiannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara tujuh tahun. (mcr5/jpnn)
Pecatan TNI asal Depok, terlibat tindak pidana pencurian di Semarang. Aksinya viral di media sosial. Sejumlah Iphone raib dibawanya.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News