Kejari Ajukan Banding Putusan Vonis Kasus Menwa UNS, PT Jateng Bergerak

Rabu, 06 April 2022 – 21:24 WIB
Kejari Ajukan Banding Putusan Vonis Kasus Menwa UNS, PT Jateng Bergerak - JPNN.com Jateng
Kasi Pidana Umum (Pidum) Cahyo Madiastrianto, daat ditemui di Kantor Kejari Surakarta, Rabu (6/04/2022) siang. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta mengajukan banding atas putusan vonis dalam kasus kekerasan Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS).

Seperti diketahui, dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4).

Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jawa Tengah itu ditegaskan oleh Kejari Surakarta Prihatin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Cahyo Madiastrianto, Rabu (6/4) siang.

"Kami tetap menghormati vonis majelis hakim, tetapi kami tetap melakukan upaya banding. Nota banding kami kirimkan langsung hari ini," kata Cahyo.

Cahyo menyatakan bahwa pihaknya tetap meyakini adanya unsur Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia dalam kasus Menwa UNS.

Menurutnya, Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 tentang Kealpaan yang ditetapkan majelis hakim tidak tepat.

"Ada unsur penganiayaan bukan sekadar kealpaan," tegas dia.

Vonis terhadap 2 terdakwa kasus Menwa UNS, tak diterima Kejari Surakarta. Banding diajukan ke PT Jateng.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News