Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Kenapa?
jateng.jpnn.com, SOLO - Kedua terdakwa kasus tindak kekerasan hingga mengakibatkan Gilang Endi Saputra meninggal dunianya dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS ke XXXVI, divonis 2 tahun penjara, Senin (4/4) siang.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama 7 tahun sesuai pasal 351 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian.
Kedua terdakwa kasus Menwa UNS adalah Nanang Fahrizal Maulana (22), dan Faizal Pujut Juliono (22).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Suprapti, sekitar satu jam. Kedua Terdakwa mengikut sidang secara daring.
Majelis hakim secara rinci membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.
Adapun pertimbangan yang memberatkan di antaranya kelalaian sebagai penanggung jawab kegiatan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan status korban yang merupakan anak tunggal.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah karena kedua terdakwa masih berusia muda dan masih bisa merubah sikap dan perilaku.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Nanang dan Faizal divonis dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan yang sudah dijalani.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus Menwa UNS. Vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU. Ini alasan hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News