Sidang Kasus Menwa UNS, Ibu Korban Dibopong Keluar saat Pembacaan Vonis

Senin, 04 April 2022 – 17:04 WIB
Sidang Kasus Menwa UNS, Ibu Korban Dibopong Keluar saat Pembacaan Vonis - JPNN.com Jateng
Ibunda Gilang, Endang Budi Astuti (54) saat dibopong menujuruang kesehatan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh suaminya, Sunardi (57) dan keponakannya ketika, Senin (4/04) siang. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang lanjutan kasus Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), yang menewaskan Gilang Endi Saputra, Senin (4/4).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis terhadap terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22).

Keduanya terdakwa kasus Menwa UNS divonis Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan yang sudah dijalani.

Ibunda koban, Endang Budi Astuti (54), seolah tak sanggup mengikuti sidang siang itu.

Endang yang saat persidangan duduk di bangku paling depan bersama suaminya terus saja menangis dan sesekali menghentakkan kedua kakinya ke lantai tatkala Majelis Hakim membacakan kronologis kejadian bagaimana putra satu-satunya itu meninggal dunia.

Hakim Ketua Suprapti yang melihat keadaan Endang kemudian mempersilahkannya untuk menuju ruang kesehatan bila tidak kuat mendengar penjelasan dari Majelis Hakim.

Ibu korban itu pun dibopong ke ruang kesehatan Pengadilan Negeri Surakarta oleh suaminya, Sunardi (57) dan keponakannya, Nova Rina.

Hingga sidang selesai dengan vonis 2 tahun penjara kepada kedua terdakwa, Endang masih berada di ruang kesehatan.

Sidang lanjutan kasus Menwa UNS berjalan penuh haru. Ibu korban menangis sepanjang sidang sehingga harus dibopong keluar sebelum pembacaan vonis.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News