Sidang Perdana Kasus Menwa UNS, Keluarga Gilang Pulang dengan Kekecewaan
jateng.jpnn.com, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memastikan terdakwa kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS tidak akan hadir langsung ke pengadilan selama persidangan.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Anggota Lucius Sunarno setelah sidang perdana kasus tersebut selesai, Rabu (2/2) siang.
Terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faisal Pujut Juliono (22) berstatus alumni UNS Solo hanya akan menjalani sidang secara daring.
"Terdakwa akan secara online sampai selesai, untuk yang offline saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum," jelas dia.
Menurut keterangan JPU Sri Ambar Sasongko, pihak Rutan Kelas 1 A Solo belum memberikan kelonggaran pada tahanan untuk keluar-masuk rutan.
Pihak Rutan khawatir kalau tahanan mereka dihadirkan ke persidangan akan tertular virus corona.
"Kalau dites antigen positif, Rutan itu kan enggak mau terima. Kami yang bingung nanti," ungkapnya.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak keluarga korban pun merasa kecewa.
Keluarga almarhum Gilang Endi Saputra pulang dengan kekecewaan seusia mengikuti sidang perdana Kasus Menwa UNS Solo. Ini penyebabnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News