Hakim Putuskan Sidang Kasus Menwa UNS Solo Digelar Maraton, Sisa Waktu 70 Hari

Rabu, 02 Februari 2022 – 14:55 WIB
Hakim Putuskan Sidang Kasus Menwa UNS Solo Digelar Maraton, Sisa Waktu 70 Hari - JPNN.com Jateng
Suasana sidang perdana kasus Menwa UNS Solo, Rabu (2/2). FOTO: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS Solo bakal digelar secara maraton.

Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang tersebut seminggu dua kali, yakni pada Selasa dan Kamis. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya penundaan selama 20 hari. 

Sidang seharusnya perdana yang seharusnya digelar pada 19 Januari 2022 lalu, terpaksa ditunda lantaran terdakwa harus menjalani isolasi di Rutan Kelas 1A Solo. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Sasongko, PN harus menyelesaikan perkara Gilang maksimal 90 hari.

"Tinggal 70 hari untuk menyelesaikan perkara ini," ungkapnya di PN Kota Solo setelah persidangan perdana selesai, Rabu (2/01) siang. 

Tersangka Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faisal Pujut Juliono (22) berstatus alumni UNS Solo dijerat dengan pasal KUHP 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun dan pasal KUHP 359 dengan ancaman 5 tahun.

Hakim Anggota Lucius Sunarno menjelaskan, berdasarkan pasal tersebut, pengadilan tidak bisa memperpanjang masa tahanan tersangka selama proses persidangan. Sehingga diputuskanlah untuk menggelar sidang maraton ini.

"PN hanya bisa memperpanjang masa tahanan dengan acaman hukuman lebih dari sembilan tahun," papar dia.

Sidang Perdana Kasus Menwa UNS Solo telah telah selesai hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim putuskan sidang lanjutan digelar maraton.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News