Ternyata Almas Tsaqibbirru Sudah Dua Kali Gugat Gibran bin Jokowi

Sabtu, 03 Februari 2024 – 01:30 WIB
Ternyata Almas Tsaqibbirru Sudah Dua Kali Gugat Gibran bin Jokowi - JPNN.com Jateng
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi (berpeci hitam) mengungkapkan bahwa kliennya telah menggugat Gibran sebanyak dua kali. Jumat (2/2). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Tuntutan Almas Tsaqibbirru terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas ucapan terima kasih sudah dilakukan dua kali. Informasi itu tercantum dalam di laman sipp.pn-surakarta.go.id.

Gugatan pertama dilayangkan pada 22 Januari 2024 dengan hasil penetapan berupa dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan. Sementara itu, gugatan kedua dilayangkan pada 29 Januari 2024 dan akan disidangkan pada 15 Februari 2024.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menyebut bahwa gugatan tersebut secara substansi sama hanya model gugatannya yang berbeda.

"Gugatan pertama sama, hanya modelnya antara gugatan sederhana dan gugatan biasa," katanya saat diwawancarai di salah satu tempat makan di Solo, Jumat (2/2).

"Gugatan sederhana dibatasi oleh nilai dan oleh waktu serta wilayah. Harus dalam satu kota, nilainya Rp 200 juta maksimal, orangnya sama dan wilayahnya dibatasi. Kalau gugatan biasa tidak ada batas waktu. Kalau substansinya sama," ujarnya menambahkan.

Arif menjelaskan pihaknya menggunakan gugatan sederhana pada gugatan pertama, tetapi hakim memandang bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi unsur gugatan sederhana.

"Awalnya kami ingin gugatan yang cepat, yaitu gugatan sederhana. Kenapa demikian? Niat kami hanya ingin mengingatkan. Ternyata hakim memandang bahwa ini tidak memenuhi unsur gugatan sederhana sehingga kami ajukan," ujarnya.

Gugatan kedua Almas kepada Gibran rencananya akan disidangkan pada 15 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan tersebut menuntut Gibran uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta rupiah.

Tuntutan Almas Tsaqibbirru terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas ucapan terima kasih sudah dilakukan dua kali.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News