Ini Alasan Almas Tsaqibbirru Menggugat Gibran, Ternyata

Jumat, 02 Februari 2024 – 17:14 WIB
Ini Alasan Almas Tsaqibbirru Menggugat Gibran, Ternyata - JPNN.com Jateng
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi (berpeci hitam) mengungkapkan alasan kliennya menggugat Gibran Rakabuming Raka, Jumat (2/2). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Tuntuntan Almas Tsaqibbirru terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dilandasi atas dasar keinginan untuk dihargai.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menyebut klienya ingin menuntut Gibran agar mau mengucapkan terima kasih.

"Mas Almas ingin menuntut kepada Mas Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran itu orang baik. Karena saat pilkada dulu, dia juga berterima kasih kepada pendukungnya," ujarnya saat konferensi pers di sebuah tempat makan di Solo, Jumat (2/2).

Seperti diketahui, Almas berkontribusi dalam melenggangnya Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Gugatannya terhadap syarat capres-cawapres dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK pada persidangan, Senin (16/10/2023).

"Sampai detik ini kata Mas Almas tidak mendapatkan ucapan terima kasih. Itu yang menjadi rujukannya. Makanya kami gugat Rp 10 juta yang nanti kami kasihkan ke panti asuhan, bukan untuk pengacaranya," beber dia.

Disinggung soal pemilihan wanprestasi dalam gugatan itu, Arif tak menjelaskannya secara rinci.

"Namanya orang menggugat apa pun boleh, urusan layak itu biar hakim yang menilai. Apa pun itu, kalau berdebatan apakah itu memenuhi, saya hanya melaksanakan tugas sebagai lawyer," katanya.

Mengacu pada pernyataan Almas yang tidak pernah mengenal Gibran saat berhasil memenangkan gugatan dari MK, Arif menyebut bahwa dia adalah manusia biasa yang ingin dipuji dan mendapatkan ucapan terima kasih.

Tuntuntan Almas Tsaqibbirru terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dilandasi atas dasar keinginan untuk dihargai.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News