Kasus Mandek, Warga Sidomulyo Demak Gugat Kapolres hingga Kapolri ke PN
jateng.jpnn.com, DEMAK - Penanganan perkara mandek, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggugat kapolres, kapolda, hingga kapolri, atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Demak, kamis (6/2/2025).
Langkah tersebut diambil lantaran laporan warga terkait dugaan tindak pidana Kades Sidomulyo yang menghapus 135 data penerima bantuan sosial, tidak ada kejelasan selama dua tahun terakhir.
warga Desa Sidomulyo Demak, didampingi kuasa hukum mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Demak yang ditujukan kepada Kapolres Demak, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolri.
Ketiga tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak bertanggung jawab dalam menangani perkara yang sudah dilaporkan dua tahun lalu.
Menurut Nimorodi Gulo, kuasa hukum warga, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2P), Kades Sidomulyo sudah ditetapkan sebagai tersangka satu tahun yang lalu, dalam kasus dugaan pidana penghapusan 135 data warga penerima bantuan sosial.
Namun, dari penyidik tidak ada kejelasan tindak lanjut kasus itu, bahkan berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
Pihaknya, telah melayangkan surat ke Polres Demak, Polda Jawa Tengah, hingga ke Polri. Institusi penegakkan hukum itu berjanji menindaklanjuti laporan warga, tetapi hingga kini belum jelas.
Nimorodi menerangkan, bahwa berdasarkan ketentuan KUHP yang di dalamnya memuat sejumlah pasal, bahwa setiap laporan perkara yang sudah dilaporkan wajib segera dilakukan tindak lanjut.
Penanganan perkara mandek selama dua tahun membuat warga Demak menggugat Kapolres hingga Kapolri atas dugaan perbuatan melawan hukum,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News