Kalah Sidang dari Gibran, Almas Tak Akan Lanjutkan Gugatan
Jateng Terkini Jumat, 03 Mei 2024 – 21:53 WIB
Almas Tsaqibbirru kalah sidang soal gugatannya kepada wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dalam kasus wanprestasi.
BERITA GUGATAN ALMAS
-
Jateng Terkini Jumat, 03 Mei 2024 – 20:33 WIB
PN Surakarta Tolak Gugatan Almas kepada Gibran Soal Wanprestasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
-
Jateng Terkini Sabtu, 03 Februari 2024 – 03:00 WIB
Kuasa Hukum: Tak Ada Unsur Politik dalam Gugatan Almas Tsaqibbirru Terhadap Gibran
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru mengatakan kliennya menuntut Gibran Rakabuming Raka bukan karena ada tekanan politik.
-
Jateng Terkini Sabtu, 03 Februari 2024 – 01:30 WIB
Ternyata Almas Tsaqibbirru Sudah Dua Kali Gugat Gibran bin Jokowi
Tuntutan Almas Tsaqibbirru terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas ucapan terima kasih sudah dilakukan dua…
BERITA TERPOPULER
-
Politik Selasa, 14 Mei 2024 – 15:27 WIB
Maju di Pilkada Demak 2024, Ketum Lasmura Sambangi Empat Partai
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Muda Hanura (Lasmura) Ali Abdul Rohman berambisi maju di Pemilihan Kepala…
-
Kriminal Selasa, 14 Mei 2024 – 20:31 WIB
Kasus Pembunuhan Dua Pengamen di Klaten Terungkap, Pelakunya, Ternyata
Polres Klaten, Jawa Tengah, mengamankan pelaku pembunuhan yang menewaskan 2 orang pengamen.
-
Olahraga Selasa, 14 Mei 2024 – 15:40 WIB
Belum Lancar Berbahasa Indonesia, Shin Tae-yong Akan Berusaha
Shin Tae-yong sudah melatih timnas Indonesia kurang lebih 4,5 tahun, tetapi dirinya belum lancar berbahasa Indonesia.
-
Politik Selasa, 14 Mei 2024 – 20:19 WIB
Pilwakot Semarang: Dinilai Peduli Transportasi, Mbak Ita Dapat Dukungan dari Organda
Organda Kota Semarang deklarasi dukung Mbak Ita maju pilwakot karena dinilai peduli transportasi.
-
Kriminal Selasa, 14 Mei 2024 – 20:38 WIB
Mantan Lurah Sawah Besar Semarang jadi Tersangka Pungli
Mantan Lurah Sawah Besar Semarang berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka penerimaan pungutan liar (pungli).