Kuasa Hukum: Tak Ada Unsur Politik dalam Gugatan Almas Tsaqibbirru Terhadap Gibran

Sabtu, 03 Februari 2024 – 03:00 WIB
Kuasa Hukum: Tak Ada Unsur Politik dalam Gugatan Almas Tsaqibbirru Terhadap Gibran - JPNN.com Jateng
Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang menggugat Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Foto: Romensy Agustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Almas Tsaqibbirru menuntut cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka karena kasus tindakan etik.

Mahasiswa yang dulu melenggangkan Gibran menjadi cawapres melalui gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi itu sudah dua kali menuntut putra sulung Jokowi tersebut.

Gugatan itu tercantum dalam di laman sipp.pn-surakarta.go.id. Gugatan pertama dilayangkan pada 22 Januari 2024 dengan hasil penetapan berupa dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan.

Sementara itu gugatan kedua dilayangkan pada 29 Januari 2024 dan akan disidangkan pada 15 Februari 2024.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menyebut bahwa jalur hukum adalah cara paling elegan untuk menyelesaikan keinginan kliennya.

"Jalur hukum adalah cara yang elegan. Kalau saya menagih tidak elegan. Jalur hukumlah yang elegan, karena semua pihak merasa tidak direndahkan," ujarnya saat diwawancarai di salah satu tempat makan di Solo, Jumat (2/2).

Menurutnya, Almas adalah manusia biasa yang ingin mendapat penghargaan dan ingin mendapatkan ucapan terima kasih, karena dia memiliki jasa atas apa yang sekarang didapatkan Gibran.

"Jadi terlepas kenal tidak kenal, manusia pengin mendapatkan penghargaan, penghormatan dan ditunggu-tunggu kok tidak ada, ya digugat aja," ungkapnya.

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru mengatakan kliennya menuntut Gibran Rakabuming Raka bukan karena ada tekanan politik.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News