Kalah Sidang dari Gibran, Almas Tak Akan Lanjutkan Gugatan

Jumat, 03 Mei 2024 – 21:53 WIB
Kalah Sidang dari Gibran, Almas Tak Akan Lanjutkan Gugatan  - JPNN.com Jateng
Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang menggugat Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Foto: Romensy Agustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Almas Tsaqibbirru kalah sidang soal gugatannya kepada wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dalam kasus wanprestasi. Seusai kekalahan itu, pihak Almas enggan melanjutkan gugatan.

Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi menegaskan bahwa setelah kekalahan itu, Almas tidak akan menuntut apapun. Termasuk ucapan terima kasih yang sebelumnya digunakan Almas untuk menggugat Gibran.

"Setelah itu Mas Almas tidak akan menuntut apapun termasuk ucapan terima kasih," ujarnya, Jumat (4/5).

Seperti diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melalui sidang putusan pada Kamis (3/5) telah memutuskan menolak seluruh tuntutan Almas. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara ke penggugat sebesar Rp 248 ribu.

Putusan itu dinilai Arif juga membuktikan bahwa Almas dan Gibran tidak memiliki hubungan apapun. Selain itu, proses gugatan sekaligus menjadi pembelajaran bagi Almas.

"Sejak awal kami memang tidak ada hubungan apapun. Tidak saling kenal. Saya yakin, saya dan Mas Almas tidak pernah ketemu dengan Gibran," ujarnya.

Di sisi lain, Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan gugatan Almas ke Gibran dinilai Majelis Hakim sebagai vexatious litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," katanya.

"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," katanya menambahkan. (mcr21/jpnn)

Almas Tsaqibbirru kalah sidang soal gugatannya kepada wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dalam kasus wanprestasi.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News