PN Surakarta Tolak Gugatan Almas kepada Gibran Soal Wanprestasi

Jumat, 03 Mei 2024 – 20:33 WIB
PN Surakarta Tolak Gugatan Almas kepada Gibran Soal Wanprestasi - JPNN.com Jateng
Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto. Foto: Romensy Augustino/JPNN

jateng.jpnn.com, SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Penolakan gugatan itu tertera dalam surat putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.

Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan pihaknya telah menetapkan putusan terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas kepaa Gibran.

Melalui sidang online, Bambang menyebut bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat Vexatious litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat.

Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," ujarnya saat diwawancarai Jumat (3/5).

Selain menolak gugatan seluruhnya, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara ke penggugat sebesar Rp 248 ribu.

"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," ungkapnya. (mcr21/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News